Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif COVID-19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah, sehingga kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di dayah, agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri selama masa setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda, dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing masing instansi.
“Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” katanya lagi.
Pada bidang kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19.
Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sedangkan pada bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/Kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mal, dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa.
Komentar