Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat ungkap kasus tindak pidana Narkotika kembali ditunjukkan tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Bermodalkan LP/A-79/V/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 24 Mei 2021 waktu kejadian sekitar pukul 18.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat telah menangkap terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu.
Dijelaskan Liespono, untuk tersangka sendiri bernama Johan Mahendra (19) tuna karya warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, bahkan, puluhan paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lahat.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP. Kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 18.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki bernama Johan Mahendra.
Seterusnya, kata Liespono, dilakukan pemeriksaan didalam kamar tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 48 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, tiga plastik klip bening tepatnya dilemari pakaian yang ada didalam kamar milik tersangka. “Dan, diakui tersangka barang bukti yang ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat miliknya yang didapat dari saudara Edi (22) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” terang PAUR Humas Polres Lahat.
Selanjutnya, tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum kedepan. “Tersangka berikut barang bukti (BB) 48 Paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 4 lembar plastik klip transparan, berat brutto Shabu 10.40 gram dari tangan sipengedar,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar