Muba, jurnalsumatra.com – Tidak ingin mobil nya di ambil pihak lesing, karena sudah bulan menunggak cicilan kredit. FAIZIN (39) warga Dusun II Desa Muara Teladan kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat membuat laporan palsu ke polisi. Namun modus pelaku tak semulus yang dia harapkan, karena pihak kepolisian lebih cerdik dari pelaku.
Hal ini terungkap saat Faizin mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan mobil. Guna memuluskan niatnya tersebut, pelaku pun merekayasa kejadian di Mapolsek Tungkal Jaya dengan alasan habis ditodong. Sabtu, (15/05/21) Sekira Pukul 18.00 Wib.
Lalu oleh Petugas Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tungkal Jaya yang sedang piket saat itu langsung mengajak FAIZIN untuk cek TKP. Modus FAIZIN mengarang cerita kalau ia ditodong pada Sabtu, (15/05/2021) sekira pukul 17.00 wib saat sedang melintas menggunakan mobil dam truk merk mitsubishi canter warna kuning dengan no pol : BG 8512 BI di jalan Palembang – Jambi tepatnya di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba oleh orang tak dikenalnya.
Hari kedua nya, penyidik mengajak FAIZIN cek TKP mulai Dari awal, setelah selesai FAIZIN langsung di ajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjut. Setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP sebanyak dua kali dengan keterangan berbelit belit serta melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Siasat Faizin akhirnya terungkap. Dan belakangan diketahui kalau Faizin sudah Enam bulan menunggak bayaran cicilan kredit dan modus ini dilakukan nya agar tidak membayar sisa angsuran ke Lesing sehingga mobil truk tersebut jadi Milik nya.
Kemudian hari Selasa pagi, (18/05/21) FAIZIN di undang untuk datang kembali ke Mapolsek guna memberikan keterangan lanjutan, dengan suara gemetar FAIZIN akhirnya mengakui perbuatan nya bahwa ia telah membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak agar terhindar Dari membayar Lesing. Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan, FAIZIN yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendatangi Mapolsek pada Sabtu, (15/05/21) Sore yang lalu.
“Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatan nya” Ujar Kapolsek. Kapolsek menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit pelaku gugup Dan berbelit – belit. “Atas dasar penyelidikan Dan penyidikan, pelaku langsung kita tetapkan dalam kasus laporan palsu, untuk sementara mobil sudah kita Amankan” Tegasnya. (Rafik elyas).
Komentar