Saat disinggung soal perpanjang sampai tanggal 29 Mei 2021 ditegaskannya, itu baru sebatas wacana dari Kapolda Sumsel, karena sampai dengan sekarang STR sampai dengan sekarang belum diterima oleh Polres Lahat. “Pos Sekat antar Provinsi, gate toll Kayu Agung dan Kramasan, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan surat surat Ranmor, dokumen surat jalan pengemudi dan penumpang (asal dan tujuan), surat keterangan lainnya terkait dengan tujuan perjalanan, dan surat Negatif C19 yang masih berlaku. Apabila surat tersebut tidak dikantongi maka sipengendara akan dimintak memutar balik kendaraan mereka,” pungkas Liespono.
Bagi TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuan masing masing. Jika tidak ada surat hasil rapid antigen, lakukan pemeriksaan rapid antigen di pos oleh tim kesehatan. Pemeriksaan prioritas bagi pelaku perjalanan keluar masuk Provinsi Sumsel. Dan apabila hasil cek Negatif Covid 19, perjalanan dapt melanjutkan perjalanan dengan membawa surat hasil Rapid Antigen, bila ditemukan hasil positif Covid 19, diarahkan untuk isolasi di Puskesmas atau tempat isolasi masing masing Kabupaten/Kota.
Informasi Pos Penyekatan Arus Mudik antar Kabupaten/Kota untuk Tahun 2021 ini Polres Lahat yakni, Lahat – Empat Lawang di Kecamatan Kikim Barat, Lahat – Muara Enim di Kecamatan Kota Agung, Lahat – Muara Enim di Kecamatan Muara Lawai, Lahat – Pagar Alam di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. (Din)
Komentar