Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(anjas)
Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 kg
News Feed
Epidemiolog: Cuti bersama seharusnya ditiadakan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:47
Post Views: 141 Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar epidemiologi dr Pandu Riono mengatakan cuti bersama untuk libur Natal dan tahun baru seharusnya ditiadakan Baca Selengkapnya
BEM Nusantara dukung langkah pemerintah bubarkan FPI
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:45
Post Views: 60 Jakarta, jurnalsumatra.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan Baca Selengkapnya
Hendra/Ahsan perkenalkan jersey baru untuk 2021
Post Views: 170 Jakarta, jurnalsumatra.com – Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan bakal tampil dengan mengenakan jersey baru pada kompetisi bulu tangkis internasional musim 2021 Baca Selengkapnya
Satgas Pamtas Yonif MR 413 bantu warga Mosso bangun pendopo
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:42
Post Views: 122 Jayapura, jurnalsumatra.com – Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Muara Tami membantu warga di Baca Selengkapnya
1.184 anggota Polda Kalsel naik pangkat
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:42
Post Views: 99 Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Sebanyak 1.184 anggota Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi Baca Selengkapnya
Komentar