oleh

Loka POM Payakumbuh temukan pangan olahan tak penuhi ketentuan

​​​​​​​Payakumbuh, jurnalsumatra.com – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Payakumbuh, Sumatera Barat menemukan sejumlah produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan melalui intensifikasi pengawasan pangan sejak 5 April 2021.

Kepala Loka POM Payakumbuh Iswadi di Payakumbuh, Senin (10/5) malam, mengatakan dua kegiatan intensifikasi pengawasan, yakni sarana distribusi pangan dan pangan buka puasa atau takjil.

“Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan sampai 10 Mei ini telah diperiksa sebanyak 34 sarana dengan hasil sebanyak 18 sarana atau 52 persen sarana yang tidak memenuhi ketentuan,” kata dia.

Ia menyebutkan temuan pada sarana tersebut berupa dua item pangan tanpa izin edar, 24 item pangan kedaluwarsa, dan 25 item pangan rusak kemasan.

Jika dibandingkan dengan 2020, secara keseluruhan terdapat penurunan sarana yang tidak memenuhi ketentuan mencapai empat persen.

Ia mengatakan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan pada sarana distribusi pangan berupa distributor, toko, toko modern, pasar tradisional, maupun pembuat atau penjual parsel dengan fokus pemeriksaan terhadap produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

Terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sedangkan kepada pemilik sarana telah diberikan pembinaan terhadap cara ritel pangan yang baik, seperti penyimpanan produk pangan yang tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai dan lainnya.

Intensifikasi pengawasan dilakukan di empat wilayah kerja Loka POM Payakumbuh, yakni Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Bukittinggi, dan Kabupaten Limapuluh Kota meliputi dua kegiatan

Untuk pengawasan takjil, pihaknya telah melakukan pengawasan di pusat-pusat penjualan takjil atau “pasar pabukoan”.

Berdasarkan hasil pengawasan, 164 sampel takjil diperiksa dengan enam sampel tidak memenuhi ketentuan.

Ia mengatakan sampel takjil yang tidak memenuhi ketentuan ini karena mengandung bahan berbahaya, Rhodamin B, pada kolak delima di tiga tempat di Kabupaten Agam.

“Terhadap temuan ini telah kami tindaklanjuti bersama dengan lintas sektor terkait. Kami juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang aman,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed