oleh

Pemblokiran Sertifikat Pemkot Palembang di Perpanjang

Palembang, jurnalsumatra.com – Zuriat Kiai Marogan yang merupakan pemilik sah Pulau Kemaro melakukan perpanjang pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke  BPN, Jum’at (7/5/2021) di BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya , Kamis (25/3/2021) lalu zuriat Kiai Marogan melakukan pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke  BPN

Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengatakan, kalau awalnya Pemkot Palembang mengaku memiliki sertifikat Pulau Kemaro tapu sertifikatnya baru diusulkan.

“ Untuk itulah bahwa tanggal 25 Maret lalu , zuriat Kiai Marogan memblokir ukuran pengukuran milik Pemkot tersebut, namun yang kami tahu seperti yang disampaikan BPN, pemblokiran tersebut ada tahapan sebulan sekali, maka dari itu , ini lewat dari sebulan , kami memperpanjang blokir tersebut sampai permasalaha ini selesai,” katanya ketika ditemui di BPN Sumsel, Jum’at (7/5/2021).

Menurutnya jika tidak dilakukan blokir  maka pihak Pemkot Palembang terus melakukan pengukuran dan sertifikat bisa keluar.

“Upaya kita  sudah melakukan konsolidasi hukum dan konsolidasi politik, untuk konsolidasi hukum teman-teman lawyer akan bersiap melakukan somasi  dan memasukan surat eksekusi, sedangkan konsolidasi politik  alhamdulilah kita sudah melakukan audiensi dengan  DPRD Sumsel dan dengan teman-teman aliansi peduli Pulau Kemaro mungkin  habis lebaran bisa dipertemukan kedua belah pihak untuk di bicarakan,” katanya.

Pihaknya ingin  hak-hak zuriat Kiai Marogan di Pulau Kemaro dipulihkan dan diakui .

“ Jika ingin membangun , ayo kita bangun bersama Pulau Kemaro , bisa mengejar PAD setinggi-tingginya tapi tidak  meninggalkan sejarah, budaya dan tidak meninggalkan  aspek hukum dan menjadi kebanggan masyarakat Palembang di Pulau Kamaro yang merupakan milik Kiai besar , Kiai Marogan,” katanya.

Pastinya  pihaknya membuat pintu dialog dengan Pemkot Palembang namun pihaknya sedih karena Pemkot Palembang adalah ibaratnya bapak  malah mengajak anaknya “ belago” dan dipaksanakan masuk wilayah hukum.

“ Kita siap masuk wilayah hukum  , kalau masuk wilayah hukum menang jadi arang, kalah jadi abu, urung galo-galo, tapi apapun konsekuensinya  kita siap,” katanya.

Sebelumnya Dedek mengatakan tanah Pulau Kemaro adalah kepemilikan yang sah Kiai Mgs H Abdul Hamid atau populernya dengan nama Kiai Marogan.

Ia menjelaskan surat asli kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960 dan serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed