oleh

AP II : Peniadaan mudik berjalan optimal, penerbangan turun 90 persen

Jakarta, jurnalsumatra.com – President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan peniadaan mudik telah berjalan optimal yang dibuktikan dengan turunnya intensitas penerbangan hingga 90 persen.

“Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Muhammad Awaluddin dalam pernyataan pers, Jumat.

Ia menuturkan bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan penuh ketentuan peniadaan mudik.

Penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II hari ini sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Ia menyebut sejumlah maskapai telah mengonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 – 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

“Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik,” jelas Muhammad Awaluddin.

Ia menambahkan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak kemarin, Kamis 6 Mei 2021, resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di mana di saat yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.

Pada 6 – 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
– Bekerja/perjalanan dinas,
– Kunjungan keluarga sakit
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed