Untuk petugas dari Sat Pol PP akan melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Lurah atau Kepala Desa berdasarkan domisili tempat tinggal.
“Waktu operasional Check Point akan berlangsung selama 24 jam,” katanya.(anjas)
Untuk petugas dari Sat Pol PP akan melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Lurah atau Kepala Desa berdasarkan domisili tempat tinggal.
“Waktu operasional Check Point akan berlangsung selama 24 jam,” katanya.(anjas)
Komentar