Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH dan Kanit I, II, bersama anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan laporan polisi nomor-LP/A-67/V/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 02 Mei 2021, waktu kejadian hari Ahad sekira pukul 22.10 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Dua terduga selaku bandar Narkotika jenis Ganja tersebut, bernama Frendi (20) tunakarya, dan Riki Erlanda (19) tunakarya, keduanya merupakan warga Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengungkap dua orang yang terduga menjadi bandar Narkotika jenis Ganja.
Liespono menjelaskan untuk kronologis penangkapan terhadap kedua terduga, berawal pada Minggu tanggal 02 Mei 2021 saat personil Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan pengembangan bekerjasama dengan Pers Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Didi alias Ahong. Setiba di TKP, sambung Liespono, setelah sasaran dan tempat diketahui, selanjutnya pada jam 22.10 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang yang mengaku bernama Frendi dan Riki Erlanda.
“Kedua tersangka saat ditangkap sedang berada didalam kamar mandi rumah tersebut. Sesaat sebelum diamankan petugas melihat terduga Frendi melemparkan bungkusan melalui ventilasi kamar mandi,” ujar Liespono pada Selasa (04/05/2021). Selanjutnya, kata Liespono, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dilempar oleh tersangka Frendi dan ketika dibuka bungkusan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dan dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
“Yang terbalut kertas kado ditemukan disamping kanan dinding rumah tersangka Frendi, dan diakui tersangka bahwa barang tersebut benar miliknya,” urainya lugas. Tanpa mengulur waktu lagi, dijelaskan Liespono, tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung mengelandang kedua tersangka yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis Ganja ini, ke Mapolres Lahat bagian Satresnarkoba Polres Lahat guna untuk diperiksa dan didalami lebih lanjut.
“Tersangka berikut BB telah diamankan di Polres Lahat berupa 17 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 52,7 gram, dan 2 paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,17 gram, dan 1 lembar kertas kado, serta status keduanya merupakan terduga pengedar,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar