Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh miris sekali, usai diberikan kepercayaan Elviani selaku Pjs Kades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, langsung menggeser sebanyak sepuluh (10) perangkat Desa Pulau Panggung Kecamatan PUMI Lahat. Tak pelak, akibat dari tindakan diduga sebelah pihak dan tidak memiliki dasar tersebut, membuat Elviani selaku Pjs Kades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat ini, dilaporkan kedinas BPMDesa dan dinas Inspektorat, serta menyampaikan berkas sanggahan ke Pemkab Lahat, guna melengkapi persyaratan ke PTUN.
Kesepuluh perangkat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes) Rizal, Kasipem Aprianto Alamsyah, bagian Kesra Sartono, Kaur pembangunan Yupiter, kaur perencanaan Luther Papen, kasi keuangan Herawati, kaur umum Rupit Agusmansyah, dan Kadus I Nikson Saputra, Kadus II Herkanidi, Kadus III Pikra Yulika.
“Benar, kami sepuluh perangkat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, melaporkan oknum Pjs Kades kedinas BPMDesa dan dinas Inspektorat, sekaligus melayangkan sanggahan ke Pemkab Lahat, guna untuk melengkapi persyaratan PTUN nantinya,” kata Rizal selaku Sekdes Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, pada Kamis (29/04/2021).
Diakui Rizal, dirinya mewakili tujuh perangkat desa lainnya menyerahkan berkas ke bagian Protokol Pemkab Lahat, dan berkas sanggahan tersebut telah diterima oleh Ibu Yulidar, karena, berbagai proses telah dilalui. “Sampai saat ini, legalitas pemerintahan desa (Pemdes) Pulau Panggung belum ada kejelasan, alias mengambang tak menentu arah,” tanya Rizal dengan nada tegas.
Untuk diketahui, sambung Rizal, setelah pergantian pengurus atau perangkat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, yang dilakukan oleh Pjs Kades Elviani, lalu, perangkat yang lama memprotes dan mempertanyakan dasar atau kesalahan oknum Pjs Kades Pulau Panggung mengganti perangkat yang lama. Rizal mengatakan, dari protesan perangkat yang lama, lalu, digelarlah pertemuan di Pendopoan rumah dinas Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kasi Tapem, unsur Tripika, perangkat desa Pulau Panggung yang lama dan perangkat desa Pulau Panggung yang baru, semuanya hadir dalam mediasi tersebut.
“Nah, yang membacakan surat keputusan dari dinas Inspektorat Kabupaten Lahat, yakni Kasipem Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, yang isinya “Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa Pulau Panggung tidak memenuhi produser sebenarnya atau yang berlaku,” tanya Rizal. Akan tetapi, dijelaskan Rizal, setelah mendengar keputusan surat dari Inspektorat Lahat Pjs kepala desa (Kades) Elviani serta para perangkat desa yang baru tidak terima. Lantas, dikarena, takut rancuh dan ribut sesama warga desa disarankan oleh Tokoh Masyarakat agar untuk Gaji bagi dua.
Komentar