oleh

BPD Serbu BPMDesa dan Inspektorat Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Tujuh (7) perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan PUMI, Kabupaten Lahat, dari Ketua BPD sampai dengan anggota BPD menyambangi Dinas BPMDesa dan Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat. Kedatangan tujuh rombongan tersebut, guna mempertanyakan kejelasan Legalitas Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Sindang Panjang, Kabupaten Lahat, yang sebelumnya telah diganti oleh Pjs Kepala Desa (Kades) Sindang Panjang.

Karena kurang jelasnya, perangkat yang lama atau yang baru dilantik oleh Zaiman Sasi selaku Pjs Kades Desa Sindang Panjang Kecamatan PUMI, Kabupaten Lahat, membuat sejumlah Ketua BPD sampai dengan anggota BPD Desa Sindang mempertanyakan ke Dinas BPMDesa dan Inspektorat Lahat. “Kedatangan kami kesini, guna mempertanyakan legalitas Perangkat Desa (Pemdes) Sindang Panjang Kecamatan PUMI Kabupaten Lahat,” ungkap Wakil Ketua BPD Desa Sindang Panjang Kecamatan PUMI Lahat, Handoko, dibincangi wartawan.

Untuk diketahui sambung Handoko, kedatangan dirinya bersama perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Panjang Kecamatan PUMI Lahat, kedinas BPMDesa dan Inspektorat Kabupaten Lahat ini, untuk mempertanyakan kejelasan Pemdes didesa mereka. “Surat mempertanyakan kejelasan perangkat yang lama atau yang baru Desa Sindang Panjang Kecamatan PUMI Lahat, yang dinilai sampai saat ini belum diketahui oleh pengurus BPD Sindang Panjang, sehingga, kami melayangkan surat kedinas BPMDesa dan Inspektorat Pemkab Lahat, pada Senin (26/04/2021) sekira jam 09.45 WIB, dengan harapan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kenapa hal tersebut disampaikan kepada Dinas BPMDesa dan Inspektorat Pemkab Lahat, dijelaskan Hardoko, selain mempertanyakan legalitas Pemdes Sindang Panjang, karena saat ini, masih belum ada kejelasan dan warga masih mempertanyakan. “Idak mungkin, perangkat yang lama bekerja, lalu perangkat yang baru dilantik juga bekerja. Untuk itu, kami mintak instansi terkait seperti pihak Kecamatan yang ada, dapat memberikan penjelasan yang mana perangkat desa yang sebenarnya, dan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan Pemendagri,” uarianya.

Karena, tambah Hardoko, permasalahan antara Pjs kepala desa (Kades) dan perangkat lama sudah ada titik temunya. Sehingga, apabila sudah ada legalitas dari Pemkab Lahat melalui Kecamatan PUMI supaya Pemerintahan Desa (Pemdes) Sindang Panjang dan seharusnya sudah dapat bekerja para perangkat desa. “Kita butuh kejelasan, yang pakai perangkat yang lama atau perangkat yang baru. Sebab, sampai saat ini masih terbilang rancuh. Apalagi sebentar lagi kegiatan desa akan padat, kami bingung siapa yang akan menjadi mitra BPD dalam menjalankan roda Pemdes Sindang Panjang,” tutup Handoko.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed