oleh

Polres Nunukan ungkap penyelundupan sabu 3,5 kg dari Malaysia

Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) junto 132, pasal 112(2) junto 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat enam tahun paling Lama 20 tahun.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed