Palembang, jurnalsumatra.com – Klaim Walikota Palembang H Harnojoyo yang memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel ternyata di bantah oleh pihak BPN kota Palembang melalui pihak DPRD Sumsel.
“ Dan saya tadi langsung menelpon di hadapan zuriat Kiai Marogan ,Kepala BPN Kota Palembang untuk meminta penjelasan lanjutan atas kunjungan yang kami lakukan ke Kanwil BPN Sumsel yang dihadiri Kepala BPN kota Palembang, intinya dari pihak BPN sampai dengan hari ini masih melakukan proses pengukuran , artinya belum ada clear and clean terkait dengan persoalan tanah atau lahan Pemkot Palembang yang ada di Pulau Kemaro tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli saat menerima kedatangan juru bicara zuriat Kiai Marogan Dedek Chaniago dan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) yang juga Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS) Beni Mulyadi , Senin (21/4/2021) di Ruangan Fraksi PKS DPRD Sumsel, Rabu (21/4/2021).
Politisi PKS ini melihat sejak awal permasalahan Pulau Kemaro ini bukan hanya masalah sengketa tanah antara Zuriat Kiai Marogan dengan Pemerintah Kota Palembang tapi lebih dari itu adalah lebih kepada pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini simpang siur, yang masyarakatpun dia yakin banyak tidak mengetahui bahwa sejarah Pulau Kemaro itu adalah peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.
Karena itulah beberapa waktu yang lalu menurut Syaiful Padli saat reses anggota DPRD Sumsel Dapil kota Palembang ke BPN Sumsel untuk meminta penjelasan terkait persoalan tanah yang ada di Pulau Kemaro dan ternyata dari hasil pertemuan dengan Kanwil BPN Sumsel.
Dan pihaknya mendapatkan informasi kalau Pemerintah Kota Palembang baru akan mengajukan pengukuran terkait dengan tanah yang ada di Pulau Kemaro, ini artinya selama ini persoalan kejelasan tanah Pemerintah Kota Palembangpun belum jelas ukurannya berapa.
“ Ini harus duduk bersama antara Pemkot Palembang dengan Zuriat Kiai Marogan yang notabene menurut mereka adalah pemilik tanah di Pulau Pulau Kemaro tersebut,” kata Syaiful Padli didampingi anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Toha.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , seharusnya Pemerintah Kota Palembang tidak boleh melakukan klaim atas tanah yang menjadi persoalan apalagi zuriat Kiai Marogan sudah melakukan pemblokiran terhadap proses pengukuran yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang.
Komentar