oleh

Kalteng optimalkan pengawasan perjalanan orang masuk wilayah

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan dukungan semua pihak dalam pengawasan terhadap perjalanan orang masuk wilayah provinsi setempat selama masa pandemi COVID-19.

“Saya mengharapkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan perjalanan orang masuk Kalteng,” katanya di sela rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

Dukungan tersebut, baik dari TNI maupun Polri, serta seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Penerapan ketentuan perjalanan orang masuk tersebut, yakni yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sejumlah ketentuan penting yang diatur di dalamnya, di antaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan, seperti dilengkapi surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen hingga hasil negatif tes RT-PCR.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Ia berharap sosialisasi maupun edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan tetap digencarkan kepada seluruh komponen masyarakat. “Tak boleh jenuh dan kendor, termasuk penerapannya dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan,” ucapnya.

Usai rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga melakukan pemeriksaan GeNose C19.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed