oleh

Pemprov Jatim diskon pajak kendaraan bermotor dalam rangka Ramadan

Surabaya, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil dalam rangka Ramadan 1442 Hijriah.

“Insentif pajak ‘Diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin.

Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021 berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ucapnya.

Terkait dengan antusiasme masyarakat, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya,” kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

“Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini,” katanya.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

“Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, pemprov setempat akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed