“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
14 Jam Diperiksa, Datuk Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah
Post Views: 19 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Baca Selengkapnya
Dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor
Post Views: 16 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Patut di apresiasi, tindakan dilakukan Briptu Anugrah Harahap, Bhabinkamtibmas Polsek Kikim Timur dan Serda Dimas Baca Selengkapnya
4 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Salah Satunya Oknum Kades
Post Views: 20 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Penekanan terhadap peredaran narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja di wilayah hukum Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba Ini
Post Views: 21 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan Personel telah Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polsek Sanga Desa
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 11 Desember 2024, 19:15
Post Views: 17 MUBA, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Muba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Angga Anggara Baca Selengkapnya
Komentar