“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
Edarkan Ganja, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 6 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak dilakukan jajaran Sat Res Baca Selengkapnya
Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Gelam, Setelah Dikejar Korban dan Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 7 Januari 2025, 10:43
Post Views: 7 OKI, JURNAL SUMATRA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis matic Honda Beat warna hitam berhasil ditangkap di Kampung Baca Selengkapnya
Mencuri di PT BMH, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 2 Januari 2025, 10:12
Post Views: 5 OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Tulung Selapan mengungkap kasus pencurian dua unit aramco atau gorong-gorong di area PT BMH, Baca Selengkapnya
Komitmen Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap 64 Kasus Sepanjang 2024
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI di bawah pimpinan IPTU Aan Sriyanto, SH, Baca Selengkapnya
Sat Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, Ini Rinciannya
Post Views: 15 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu, ekstasi dan Ganja, kian digalakkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Baca Selengkapnya
Komentar