“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Polsek Merapi Barat Berhasil Amankan 4 Pelaku Curanmor
Post Views: 82 LAHAT, jurnalsumatra.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan 4 tersangka asal Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diungkap unit Baca Selengkapnya
Polres dan Polsek Kikim Barat Buru Pembunuh Junaidi
Post Views: 156 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Junaidi (18) warga dusun V kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Baca Selengkapnya
Merasa Dikhianati, IRT Di Muba Nekat Siram Suami dengan Air Keras
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 10 Mei 2024, 22:43
Post Views: 96 MUBA, jurnalsumatra.com – Diduga terbakar api cemburu dan merasa dikhianati, Vi (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Baca Selengkapnya
Pastikan Desa Sungai Sodong – PT. SWA Kondusif. Personil Polda Sumsel dan Polres OKI Patroli Dialogis Kesana
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 8 Mei 2024, 19:50
Post Views: 60 OKI, jurnalsumatra.com – Memastikan kondisi di wilayah Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) dan PT Sumber Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Promosi Judi Online, Dua Diantaranya Pelajar
Post Views: 104 PALEMBANG, jurnalsumatra.com – Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram, tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Baca Selengkapnya
Komentar