“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
Curi 3 Sapi, Rudi Ditangkap Tim Srigala Polsek Penukal Abab
Post Views: 5 PALI, JURNAL SUMATRA – Polsek Penukal Abab, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Air Itam, Baca Selengkapnya
Dari Pengedar Ini, Sat Resnarkoba Polres Lahat Amankan Ganja 62 Gram
Post Views: 3 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Hairudin SH, dengan dibantu Kanit I dan II, Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Mantan Kades Lubuk Mas Ditahan Kejari Lubuk Linggau
Post Views: 84 MURATARA, JURNAL SUMATRA -Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial S, Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, YR dan YN Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – YR dan YN, terdakwa kasus korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 6 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak dilakukan jajaran Sat Res Baca Selengkapnya
Komentar