“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
Musnahkan 890 Butir Ekstasi, Kapolres OKI : Narkoba Jelas Merusak Generasi Muda
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 30 Mei 2024, 18:55
Post Views: 79 OKI, Jurnalsumatra.com – Polres OKI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres OKI, Baca Selengkapnya
Dua Pemuda Desa Betung Dibekuk Polisi PALI atas Kasus Jambret di Penukal
Post Views: 109 PALI, Jurnalsumatra.com – Dua pemuda berinisial PM (21) dan MP (21), warga Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa Baca Selengkapnya
Polres PALI Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman di Sungai Ibul
Post Views: 72 PALI, Jurnalsumatra.com – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun I Desa Sungai Baca Selengkapnya
Pencuri Motor di Rumah Makan Sejahtera Tertangkap, Begini Kronologinya !
Post Views: 88 PALI, Jurnalsumatra.com – Tentu masih ingat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman Rumah Makan Sejahtera, Baca Selengkapnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Ditangkap Unit PPA Polres Lahat
Post Views: 111 LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah Baca Selengkapnya
Komentar