“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Dalam Waktu Singkat, Polsek Tanah Abang Tangkap Pencuri Beraksi di Pasar Sukaraja
Post Views: 110 PALI, jurnalsumatra.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Serial, Kurir Sabu di Embacang
Post Views: 540 MURATARA, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus Serial (19) kurir sekaligus pengguna Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam
Post Views: 100 PAGARALAM, Jurnalsumatra.com — Upaya penekanan terhadap para pelaku kasus kriminal, dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Chandra Kirana Baca Selengkapnya
Jarwok CS, Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Disikat Polres Pagaralam
Post Views: 144 PAGARALAM, jurnalsumatra.com -Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Atas Genda SH., S.IK., MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH dalam Baca Selengkapnya
Akun Tiktok Mahendra Reza Wijaya Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Terkait Sebarkan Video Apriyadi Diduga Usai Berbuat Mesum
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 31 Mei 2024, 19:01
Post Views: 82 MUBA, jurnalsumatra.com – Akun tiktok Mahendra Reza Wijaya diancam akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh relawan Apriyadi atas penyebaran Baca Selengkapnya
Komentar