“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Tipu Korban dengan Modus Gandakan Uang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Lempuing
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 12 Juni 2024, 11:45
Post Views: 126 OKI, jurnalsumatra.com – Dengan modus bisa melipatgandakan uang, membuat pelaku S (75) asal Desa Kali Balok Kecamatan Suka Ramai Baca Selengkapnya
Mainkan Musik Remix, Macan Komering Polres OKI Bubarkan Orgen Tunggal di Lempuing Jaya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 11 Juni 2024, 12:46
Post Views: 141 OKI, jurnalsumatra.com – Timsus Macan Komering Polres OKI kembali beraksi. Kali ini tim yang dipimpin IPTU Djunaidi SH yang Baca Selengkapnya
Hilangnya 1 Unit Motor di Desa Tebing Suluh, Ternyata Pemuda Ini Pelakunya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 10 Juni 2024, 20:29
Post Views: 146 OKI, jurnalsumatra.com – Penyelidikan hilangnya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik J (39) warga dusun 3 desa Tebing Baca Selengkapnya
Selama 2 Hari, Tim Gabungan Berhasil Bongkar 75 Ilegal Refinery di Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 9 Juni 2024, 12:00
Post Views: 119 MUBA, jurnalsumatra.com – Selama dua hari, 7 – 8 Juni 2024, Personil gabungan Polda Sumsel, Polres Muba, Pomdam II Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Curas Bersenpi, Berhasil Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang
Kriminal, Muara Enim, Sumsel|Sabtu, 8 Juni 2024, 23:49
Post Views: 181 MUARA ENIM, jurnalsumatra.com – Tim Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap serta meringkus pelaku kasus Baca Selengkapnya
Komentar