“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
Kebakaran Sumur Minyak di Desa Tanjung Dalam yang Sempat Heboh Beberapa Hari Lalu, Ternyata Benar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 16:54
Post Views: 84 MUBA, jurnalsumatra.com – Menyikapi adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) di Desa Tanjung Baca Selengkapnya
Hendak Jual Motor Curian, Pria Asal Palembang Ini Ditangkap Polsek Tulung Selapan OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 23 Juni 2024, 14:14
Post Views: 105 OKI, jurnalsumatra.com – Hendak jual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Rizal alias Ijal Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ulak Tembaga Jejawi Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 21 Juni 2024, 15:47
Post Views: 188 OKI, jurnalsumatra.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran Baca Selengkapnya
Gara-gara Ambil Hp yang Terjatuh, RA di Tangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat
Post Views: 105 LAHAT, jurnalsumatra.com – Kembali unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan Baca Selengkapnya
Belum Lama Jabat Kapolsek, Wahyudi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ini
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 18 Juni 2024, 12:11
Post Views: 70 MUBA, jurnalsumatra.com – Baru sehari menjabat Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung tancap gas untuk mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Komentar