“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Samping Kantor Desa Air Itam
Post Views: 101 PALI, KRSUMSEL.COM – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di sebuah jalan setapak di samping Kantor Baca Selengkapnya
Biadab, Pria Ini Tega ‘Nodai’ Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 25 Juni 2024, 23:44
Post Views: 66 MUBA, jurnalsumatra.com – Buasnya Harimau, tak akan memakan anaknya sendiri. Mungkin Peribahasa lawas itu menggambarkan bahwa betapa jahatnya orang Baca Selengkapnya
Kembali Disidang, SAR ‘Predator Anak’ Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Post Views: 82 LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali dilaksanakan sidang bagi terdakwa SAR yang merupakan Predator Baca Selengkapnya
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Mantan Kades Tanjung Beringin Gumay Talang Dicokok Tim Buser Polsekta Lahat
Post Views: 344 LAHAT, jurnalsumatra.com – Waw, mantap.!!! mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan gerakan dilakukan oleh Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno, Baca Selengkapnya
JM, Pengedar Sabu Asal Tanah Abang Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 135 PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, kembali mengukir prestasi dengan menangkap JM (43), pria asal Desa Tanah Baca Selengkapnya
Komentar