“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Usai Eks Kepala Inspektorat, Giliran Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Masuk Bui
Post Views: 90 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dijanjikan promosi jabatan, YN kini tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Baca Selengkapnya
Tindak Pembunuhan Menggemparkan PALI, Penjaga Keamanan Tewas Akibat Mencegah Pencurian
Post Views: 93 PALI, JURNAL SUMATRA – Pada Minggu (28/7/2024) malam, Kabupaten PALI dikejutkan dengan sebuah insiden tragis tindak pidana pembunuhan terjadi Baca Selengkapnya
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Ini
Post Views: 98 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam operasi yang menegangkan, Polres PALI Polda Sumsel berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam Baca Selengkapnya
Sempat Berusaha Kabur, 2 Pengedar Ini Berhasil Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres PALI
Post Views: 74 PALI, JURNAL SUMATRA – Saat berada di simpang tiga Desa Sungai Langan. PH (22) dan DD (24), kedua pria Baca Selengkapnya
Bobol Kantor SD, Pria Ini Ditangkap Polres Lahat
Post Views: 81 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kikim Timur, dipimpin Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinaldi SH, telah Baca Selengkapnya
Komentar