“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Sempat Berusaha Kabur, Polres PALI Akhirnya Berhasil Amankan Pengedar Sabu Ini
Post Views: 71 PALI, JURNAL SUMATRA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap HI (43) yang merupakan seorang pengedar Baca Selengkapnya
Aksi Bejat Pria di Ogan Ilir Sodomi Bocah 13 Tahun, Pelaku Iming-imingi Uang ke Korban
Post Views: 80 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Polisi meringkus seorang pria paruh baya, inisial DP di Ogan Ilir yang dilaporkan menyodomi Baca Selengkapnya
Bikin Bangga, Yidha Bocah Desa Asal OKI Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 2 Agustus 2024, 15:56
Post Views: 98 OKI, JURNAL SUMATRA – Yidha Firmanta Elhuda atau akrab disapa Yidha berhasil mencetak prestasi dunia. Siswa SMP Plus Literasi Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Aksi Nekat Nasro Curi Sarang Burung Walet
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Agustus 2024, 14:08
Post Views: 116 OKI, JURNAL SUMATRA – Aksi nekat Nasro (46), warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya
Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Post Views: 109 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu Baca Selengkapnya
Komentar