“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Kebocoran Pipa Wilayah Kerja SKK Migas, Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 5 September 2024, 12:39
Post Views: 57 MUBA, JURNAL SUMATRA – Kasus pengerusakan terhadap pipa palep di areal rawa pertengahan pipa lokasi sumur terbakar di Sungai Baca Selengkapnya
Butuh Waktu Cuma 2 Hari, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Berbaju Futsal
Post Views: 105 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo merilis Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Curat Diamankan Polres Lahat
Post Views: 38 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Mulak Ulu Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah Pimpinan IPTU Nurkosim SH, dan personel Baca Selengkapnya
Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 2 September 2024, 22:15
Post Views: 60 OKI, JURNAL SUMATRA – Alih-alih menjadi panutan, MM (54) yang merupakan oknum guru ngaji asal Pekanbaru tinggal di Camp Baca Selengkapnya
Bejat, RH Lampiaskan Nafsu ke Bocah 10 Tahun
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 2 September 2024, 22:04
Post Views: 72 OKI, JURNAL SUMATRA – Bejat, perilaku ini yang telah dilakukan oleh RH (51) asal Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Baca Selengkapnya
Komentar