“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
News Feed
Respon Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi
Post Views: 21 OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satu unit Mobil Toyota Innova Reborn berhasil diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Baca Selengkapnya
Kepergok Pemilik Kebun, Pencuri Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Post Views: 16 OGANILIR, JURNAL SUMATRA – Hari naas memang tidak ada dalam kalender, seperti yang dialami seorang terduga pencuri Buah Sawit, Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satreskrim menetapkan pasal berat bagi pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Air Itam
Post Views: 3 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Hebohkan Warga
Post Views: 11 PALI, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan terkoordinasi, tim opsnal beruang hitam unit pidum satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Komentar