“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Polsek Tulung Selapan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 18 Oktober 2024, 12:24
Post Views: 45 OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Baca Selengkapnya
Supir Truk Batubara Ditangkap Usai Ketahuan Gunakan Uang Palsu di BRI Link
Post Views: 50 PALI, Jurnal Sumatra – Seorang pria berinisial DTK (47) asal Sumedang, Jawa Barat, yang bekerja sebagai supir truk batubara, Baca Selengkapnya
JPU Kejari OKU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Hairuni
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 14 Oktober 2024, 21:31
Post Views: 74 OKU, JURNAL SUMATRA – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan almarhumah Hairuni, yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Misterius di Perkebunan Talang Tumbur Picu Kepanikan Warga
Post Views: 37 PALI, JURNAL SUMATRA – Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan yang biasanya tenang, mendadak diwarnai Baca Selengkapnya
Karena Panik Ketahuan Mencuri, Celana Pelaku Ini Tertinggal di Rumah Korban
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 11 Oktober 2024, 17:39
Post Views: 59 OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 8 Oktober 2024 Baca Selengkapnya
Komentar