“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika
![pol pp](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-07-at-20.27.50.jpeg)
News Feed
Curi Sawit Milik Perusahaan, Tiga Warga Pagardin Dicokok Polisi
Post Views: 28 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di PT Baca Selengkapnya
Lokasi Judi Sabung Ayam di Sungai Tebu Omset Puluhan Juta, Polsek Merapi Akan Segera Tindak
Post Views: 26 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan dalam memberantas perjudian didalam wilayah hukum Polsek Merapi, dibawah Pimpinan AKP Irsan SE, dibantu Baca Selengkapnya
Diduga Kasus Pelecehan Terulang di SDN 49 OKU, Orang Tua Tuntut Proses Hukum
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 2 Desember 2024, 13:58
Post Views: 409 OKU, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 13 pelajar SD Negeri 49 OKU, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi korban pelecehan, Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara, Kasus Dugaan Korupsi LRT Senilai Rp 22,5 Miliar
Post Views: 50 PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyerahkan tersangka bersama barang bukti Tahap II kepada Baca Selengkapnya
1 Perampok di Sungai Biduk Desa Dawas Muba Tertangkap, 2 Masih DPO
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 25 November 2024, 21:24
Post Views: 63 MUBA, JURNAL SUMATRA – Satu dari tiga pelaku perampokan di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk Desa Dawas Kecamatan Keluang Baca Selengkapnya
Komentar