Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah aturan bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia satu persatu diterapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ini semua bertujuan untuk melakukan pembenahan ditubuh Krops Coklat tetsebut. Tak terkecuali aturan atau keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kapolri Nomor Kep/613/III.2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dibincangi mengatakan, kalau mengacu pada keputusan Kapolri terkait dengan 1.062 sehingga, ada dua (2) Polisi Sektor (Polsek) Polres Lahat tidak bisa untuk lakukan Penyidikan Kasus lagi. “Hal itu kita dilakukan, karena hasil keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakibatkan Polsek tidak bisa melakukan proses Penyidikan. Namun, tetap melakukan atau menjalankan tugasnya selaku Abdi Negara seperti biasa,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik pada Senin (05/04/2021).
Untuk diwilayah hukum Polres Lahat sendiri, diakui Achmad Gusti Hartono, setidaknya ada dua (2) Polsek yang tidak bisa melakukan Penyidikan Kasus lagi. Hal itu disebabkan, ada beberapa syarat dalam setiap tahunnya yakni, laporan Polsek yang diterima kurang dari 10, lalu, jarak tempuh antara Polsek dan Polres kurang dari satu (1) jam.
“Nah, mengacu kepada keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, mengarahlah dua (2) Kepolisi Sektor (Polsek) itu yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu untuk Kamtibmas tersebut,” tambahnya. Akan tetapi, dua (2) Polsek yakni Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu ini dijelaskan Kapolres Lahat, kerjanya tetap seperti biasa, termasuk dari setruktur tidak akan mengalami perubahan.
“Kalau seperti menerima laporan (LP) bisa, melakukan olah TKP, melakukan pengecekan lokasi kejadian tetap diperbolehkan, dan penyelidikan pun kedua Polsek tetap diperbolehkan. Yang tidak bisa mereka lakukan, hanya Penyidikan Kasus lagi,” ujarnya. Seraya menambahkan, jadi untuk didalam wilayah Polres Lahat terdapat ada dua Polsek diantaranya, Polsek Pulau Pinang, dan Polsek Pseksu.
Tidak sampai disitu saja, diterangkan Kapolres Lahat, dengan begitu bukan berarti kedua Polsek yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu tidak bisa menerima laporan dan penanganan tetap dilakukan oleh dua Polsek tersebut. Hanya saja, Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Lahat. “Untuk alasan kedua Polsek tidak diberikan wewenang dalan Penyidikan Kasus, disebabkan jarak tempuh berdekatan dan tidak sampai satu (1) jam, serta berdekatan dengan Polres Lahat yang dianggap aman. Sehingga, kalau merajuk keputusan Kapolri kedua Polsek lebih mengarah kepada Pemeliharaan Kamtibmas, karena dinilai aman,” imbuhnya.
Komentar