oleh

Siswa MAN 1 Ucapkan Terima Kasih Kepada Polres Lahat

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 04.00 bertempat dikamar Asrama MAN 1 Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), diketahui aksi itu setelah korban terbangun didapati bahwa telah hilang HP sebanyak 7 (tujuh) buah (REDMI 9, VIVO Y12 S, OPPO A3S, SAMSUNG J2 CORE, VIVO Y12, SAMSUNG J1 PRO,  SAMSUNG.

Menurut Liespono, korban menduga aksi pencurian itu, dengan cara masuk melalui pintu ruangan yang tidak terkunci pada saat penghuni kamar tertidur, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar . Rp. 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, kronologis penangkapan, kata Liespono, pada Jum’at tanggal 02 April 2021 sekira pukul 00.15 WIB, anggota Satreskrim Polres Lahat atau lebih dikenal Tim Tiger’s telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nopa Anggriadi dan barang bukti berupa 1 buah handphone merk resmi 9 warna hijau dengan IMEI 1 : 861165048491061 IMEI 2 : 861165048491079 dirumah tersangka atau di Desa Rindu Ati Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat. “Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka berikuti barang bukti (BB) langsung digelandang oleh Tim Tiger’s ke Polres Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Tersangka sendiri terancam hukuman diatas 5 Tahun kurung Penjara,” pungkas Liespono. (Din)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed