Namun setelah menjadi temuan YLKI Lahat Raya beberapa waktu lalu terpublikasi ke media, barulah Kementerian ESDM melalui Direktorat Jendral Ketenagalistrikan (DJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang menerbitkan SLO tidak sesuai SOP, namun sanksi dikeluarkan hanya sebatas kelengkapan administrasi saja bukan pada keamanan instalasi konsumen. Pertanyaanya pada saat LIT mengajukan permohonan penerbitan SLO ke DJK, apakah tidak dilakukan pengecekan kesesuaian Data diajukan merujuk SOP yang ada hingga banyak LIT bermasalah dan diblokir, fungsi pengawasannya kemana?
Kedua legalitas badan usaha LIT tidak jelas kedudukan kantornya di Kabupaten Lahat, kurang transparansinya siapa Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) karena tidak terdata di Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat, dimana rentang waktu sertifikat tersebut hingga 10-15 tahun, jika terjadi kendala konsumen mau kemana?. Ketiga, Data Dirjen Ketenagalistriakan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa di Kabupaten Lahat tidak ada instalatir yang bersertifikat berarti dipasang oleh “tukang listrik”, bagaimana mau Standar hasilnya? Namun telah berlangsung lama seolah dilakukan pembiaran tanpa ada upaya untuk menerapkan kelaikan teknik dan keselamatan operasi ketenagalistrikan pada usaha ketenagalistrikan yang diwajib UU.
Keempat, kurangnya pemahaman seorang manager PLN Lembayung akan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) saat diminta klarifikasi banyaknya permasalahan akibat LIT yang bekerja tidak sesuai ketentuan berlaku namunPLN tetap melakukan penyambungan listrik pelanggan, bukannya disegel terlebih dahulu demi keamanan dan keselamatan, tegas Sanderson.
Kurangnya fungsi pengawasan, pengujian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kelaikan teknik dan keselamatan operasi ketenagalistrikan pada usaha ketenagalistrikan yang wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai UU No. 30/2009 mulai dari memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi guna mewujudkan amanat UU Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (3) mengenai pemenuhan ketentuan keteknikan ketenagalistrikan yang terdiri dari keselamatan ketenagalistrikan antara lain meliputi: pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
Oleh karena itu, dalam rangka menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi tenaga listrik, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar di bidang ketenagalistrikan, dan dibangun atau dipasang, atau dioperasikan oleh tenaga teknik yang berkompeten. “Instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Laik Operasi, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan untuk mewujudkan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik secara aman dan andal, juga ketenagalistrikan yang ramah lingkungan,” ujar Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, Jum’at (1/4).
Komentar