Lahat, jurnalsumatra.com – Mantap..!! Mungkin kata kata ini cukup pantas mengambarkan gerakan rombongan Kapolsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, bukan hanya para pelaku tindak kriminal yang berhasil diungkap kasus tindak pidana para pengedar serta pecinta Narkotika jenis Ganja. Berbekal Laporan Polisi Nomor – LP/A-01/III/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 27 Maret 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) desa Tanjung Sakti Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didamping Kapolsek Tanjung Sakti PUMI IPTU Nurhanas melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, kalau jajaran Polsek Tanjung Sakti PUMI berhasil menangkap terduga Pengedar dan Pecinta Ganja.
Tersangka kali ini, sambung Liespono, Olgi Putrama Tasti (23) warga Desa Tanjung Sakti Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, dan Yogi Aldo (25) warga Jl Payung Sakti No 59 Pasar Kutai Kota Bengkulu Selatan. Untuk kronologis penangkapan tersangka Pengedar dan Pemakai Narkotika jenis Ganja dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi pengguna Narkotika, setelah Lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB berhasil tangkap tangan atas kedua tersangka.
“Saat ditangkap keduanya mengaku bernama Olgi Putraman dan Yogi Aldo saat berada didesa Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat tepatnya dirumah tersangka Olgi Putra,” ungkap Liespono pada Sabtu , (27/03/2021). Liespono menegaskan, diamankannya keduanya dirumah milik tersangka, saat hendak ditangkap tersangka sedang berada didalam rumah tersebut, pada saat petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti di rumah milik tersangka Olgi Putra ditemukan barang bukti.
“Berupa satu paket besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, dua belas paket sedang daun kering yang terbungkus kertas didiga Narkotika jenis Ganja dan satu paket Agak Besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja,” tambahnya. Tidak itu saja, diterangkan Liespono, anggota Polsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat mendapatkan juga dua linting sisa pemakaian 7 lembar papir ditemukan petugas Polisi didalam kamar rumah miliknya dan diakui oleh tersangka barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polisi adalah miliknya.
Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, tersangka berikut barang bukti dibawa di Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat guna untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. “12 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 1 paket agak besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 2 lenting utuh siap hisap terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja, 1 lenting sudah tidak utuh yang sudah di bakar dan di hisap terbungkus papir yang di duga narkotika jenis ganja, 7 lembar papir masih utuh yang di duga di gunakan untuk menghisap Narkotika jenis Ganja, berat brutto jumlah BB keseluruhan diperkirakan lebih dari 1 On, status Pengedar dan Pemakai,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar