“Ternyata Pemerintah Kota Palembang baru saja memasukan, mengajukan usulan pengukuran status tanah Pulau Kemaro. Artinya selama ini Pemkot telah berbohong mengatakan telah memiliki sertifikat tanah Pulau Kemaro,” terang Sekjen KRASS yang di sampaikan dalam keterangan pers resminya. Ia mengatakan menyikapi hal tersebut Zuriat Kiai Mgs H Abdul Hamid merasa kecewa apa yang telah terjadi yang dilakukan oleh Pemkot, dengan tidak mengedepankan musyawarah serta berbohong telah memiliki sertifikat di tanah Pulau Kemaro. “Maka yang dilakukan pemilik sah Tanah Pulau Kemaro pertama memasukan surat Pemblokiran di Kanwil ATR/BPN Sumsel terkait usulan pengukuran Tanah Pulau Kemaro oleh Pemerintahan Kota Palembang,” katanya. Mereka berharap Kanwil ATR/BPN SumSel merespon dan tidak melanjutkan proses usulan Pemkot tersebut.(udy)
Zuriat Layangkan Pemblokiran Usulan Sertifikat Pemkot Palembang
News Feed
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Post Views: 160 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bermodus menggunakan banyak barcode Pertamina dan main mata dengan operator SPBU, Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM Baca Selengkapnya
Honorer Dipecat, Ini Penjelasan Pihak Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDMD Sumsel
Post Views: 176 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Isu pemecatan terhadap seorang tenaga honorer di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Baca Selengkapnya
Cegah Penyalahgunaan Wewenang serta Pelanggaran Disiplin Polri, Bawaslu dan KPU Jadi Sasaran Operasi Mantap Brata
Post Views: 59 PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Dalam menjaga harkamtibmas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin, Polda Sumsel gelar kegiatan Operasi Baca Selengkapnya
200 Paket Sembako Dibagikan Gratis di Kertapati dan Gandus
Post Views: 116 Palembang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan membagikan ratusan paket Sembako kepada warga di wilayah itu pada malam pergantian Baca Selengkapnya
Warga Palembang Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api
Post Views: 97 Palembang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Palembang.Sumatera Selatan melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru. Pejabat Baca Selengkapnya
Komentar