oleh

HK terus sosialisasikan tentang “ODOL”

Bandarlampung, jurnalsumatra.com – PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar terus melakukan sosialisasi program pemerintah tentang Indonesia bebas ODOL (over dimension overload) pada 2023.

“Kita terus melakukan sosialisasi tentang ‘ODOL’ kepada pengguna jalan tol. Di beberapa titik rambu informasi selalu diberikan informasi bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas dan muatan dilarang melintas di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, program pemerintah tentang Indonesia bebas over dimensi dan over load (ODOL) tahun 2023 untuk menjaga keselamatan bersama, termasuk pengguna Jalan Tol Trans Sumatera.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005, HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.

“Jadi untuk kendaraan dengan over dimensi dan over load (ODOL) dilarang untuk melintas,” katanya

Ia mengatakan, pelarangan kendaraan ODOL masuk ke ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

“Di semua peraturan tersebut seluruhnya sudah tertulis dengan sangat jelas mengenai batasan dan aturan kendaraan. Kami menjalankan seluruh peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,” ujarnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed