Mataram, jurnalsumatra.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) di Nusa Tenggara Barat, Basri Mulyani mengadukan dugaan mal administrasi yang dilakukan Sat Pol PP Provinsi NTB ke Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram lantaran KTP dirampas saat razia protokol kesehatan COVID-19.
“Saya laporkan ke Ombudsman. Sudah saya serahkan laporan pengaduan atas dugaan telah terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh institusi Sat Pol Provinsi NTB melalui anggota Sat Pol PP NTB,” kata Basri Mulyani usai mengajukan laporan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, laporannya tersebut diajukan berkaitan dengan tindakan kurang simpatik dari oknum Sat Pol PP NTB yang melakukan razia masker di wilayah Kota Mataram, Senin (22/3).
Basri menjelaskan, Senin pagi (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita, ia bersama ibunya yang sudah cukup berumur hendak menuju Lombok Timur, sepulang dari Kantor Taspen Mataram. Namun saat melintas di jalan Sandubaya – Bertais menuju Lombok Timur, mobilnya diberhentikan oleh anggota kepolisian dan Sat Pol PP Provinsi NTB.
“Pada saat itu tanpa papan pengenal sedang mengadakan kegiatan apa yang tidak jelas meminta saya berhenti,” katanya.
Basri pun menghentikan mobilnya dan menanyakan ada apa dan kenapa diberhentikan. Anggota polisi kemudian meminta Basri turun dari mobil dan diarahkan ke deretan kursi sejumlah petugas perempuan untuk mengisi form.
“Saya tidak mengetahui apa isi form itu, kemudian meminta KTP dan saya serahkan KTP yang ada dalam dompet saya,” jelasnya.
Petugas perempuan kemudian menyatakan Basri Mulyani telah melanggar aturan karena tidak menggunakan masker. Tanpa pembelaan, Basri pun diminta membayar denda Rp100.000 atau sanksi sosial menyapu.
“Saya pun keberatan, saya mengatakan sama mereka, harus jelas apa yang saya langgar saya menggunakan mobil pribadi dengan kaca mobil saya tutup walau di dalam ada ibu saya dan saya negatif COVID-19. Harus ada pembelajaran dahulu bukan kemudian sanksi denda saja, saya minta pasal apa yang saya langgar. Kemudian Satpol PP datang menunjukkan pasal tidak memakai masker ditempat publik,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Menurutnya disinilah awal terjadi perdebatan. Basri pun mengadu argumentasi di lokasi razia yang tanpa papan pengenal itu yang tidak lazim, karena biasanya seperti Razia Pajak Kendaraan atau Razia SIM selalu dengan papan pengenal (norma jelas).
“Tapi mereka semakin membully saya seperti tidak menunjukkan diri aparat pemerintah, apalagi saya menyatakan menolak sanksi itu dan saya banding dan saya minta bukti KTP saya disita sebagai jaminan,” katanya.
Komentar