oleh

Balai Karantina Bandar Lampung musnahkan 350 kilogram daging celeng

Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung memusnahkan 350 kilogram daging celeng yang disita pada 9 Maret 2021.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muh. Jumadh sebagaimana dikutip dalam siaran pers balai yang diterima di Bandar Lampung, Jumat, mengatakan bahwa pemusnahan daging ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (18/3).

Daging celeng yang disita saat dibawa dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menuju Jakarta tersebut, menurut dia, proses pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Daging asal Sumatera Selatan ini tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar serta dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan,” katanya.

“Pengiriman daging antar daerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin guna menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen,” ia menambahkan.

Ia menjelaskan, penyitaan daging celeng yang proses pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit demam babi Afrika di Provinsi Lampung serta mencegah penggunaan daging babi hutan sebagai campuran daging atau bahan makanan lain.

“Diharapkan dengan adanya pemantauan yang dilakukan atas lalu lintas daging antar daerah dapat mengantisipasi adanya persebaran penyakit bagi ternak,” ia menambahkan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed