Jakarta, Jurnalsumatra.com – Aliansi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen.
Ketua AVI Johan Sumantri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu bentuk informasi tersebut dapat berbentuk sosialisasi hasil kajian ilmiah dari berbagai lembaga penelitian agar konsumen dapat memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.
Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tersebut.
“Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut, padahal selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat,” ujar Johan.
Johan menuturkan, Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh tiap 15 Maret, dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan diseminasi informasi mengenai produk HPTL dan bisa dimulai dari hal-hal yang mendasar seperti produk-produk apa saja yang berada di bawah kategori tersebut, cara penggunaan, potensi manfaat, hingga perbedaan produk HPTL dari rokok. Berbagai informasi tersebut harus berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga bersifat sahih.
“Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan digunakannya serta pada akhirnya dapat membawa efek ganda bagi peningkatan kesehatan masyarakat,” kata Johan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, informasi yang akurat mengenai HPTL merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konsumen.
“Hal ini penting sebagai jaminan bagi pengguna dalam mengonsumsi produk tersebut dan juga menjadi perlindungan dasar bagi mereka,” ujar Trubus.
Terlebih, pengguna produk HPTL terus mengalami peningkatan. Untuk pengguna rokok elektrik, jumlah penggunanya telah mencapai 2,2 juta orang di 2020.
Trubus melanjutkan, penyediaan informasi yang akurat tersebut juga sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan, perlu adanya peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Komentar