Nunukan, jurnalsumatra.com – Selama pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kaltara, tidak memaksakan pengelola perhotelan untuk membayar upah pekerja atau karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp3.082.000 per bulan.
Alasannya, pengelola perhotelan selama pandemi COVID-19, tingkat hunian mengalami penurunan drastis sehingga mempengaruhi penghasilan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir di Nunukan, Rabu.
Ia pun memaklumi alasan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan pemahaman bersama. Tujuannya agar tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengelola perhotelan terhadap pekerjanya.
Munir meminta agar pengelola perhotelan tidak melakukan PHK dan upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan tetap berupaya membayar hak-hak lain dari pekerjanya.
“Pandemi COVID-19 ini, kita tahu bersama menurunkan tingkat hunian hotel jadi tentunya pengelola perhotelan melaporkan soal kondisi keuangannya dan mempengaruhi upah pekerjanya atau karyawannya,” ujar dia.
Kadisnakertrans Nunukan ini menjelaskan meskipun pengelola perhotelan tidak membayar pekerja sesuai dengan UMK tetapi tetap dibuatkan kontrak kerja dan membayar kelebihan waktu kerjanya.
Untuk saat ini, beberapa hotel di Kabupaten Nunukan hanya membayar pekerjanya dengan upah di bawah UMK yakni Rp1,5 juta per bulan dengan ketentuan membayar waktu lembur bagi pekerjanya ditambah dengan hak-hak lainnya.(anjas)
Komentar