Jakarta, Jurnalsumatra.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Pangan Nasional yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional guna mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di Indonesia.
“Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu wajib dibentuk Lembaga Pangan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, persoalan pangan di negara berkembang tak terkecuali di Indonesia, memang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi.
Konsep pembentukan lembaga pangan ini, kata legislator tersebut, menjadi wewenang pemerintah. Struktur yang terbaik harus dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penugasan. DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala.
“Pembentukan badan ini kan kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentuknya Lembaga Pangan Nasional,” ujar Ibnu.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan empat rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah non-kementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.
Usulan Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ kementerian untuk menjadi badan pangan nasional.
Dari bentuk lembaga pangan nasional yang diusulkan Kementerian Pertanian, Mentan Syahrul menjelaskan bahwa badan pangan nasional sebagai regulator dengan Perum Bulog dan BUMN klaster pangan lainnya sebagai operator.(anjas)
Komentar