oleh

Satu Pertashop Yang Mengantongi Izin

Lahat, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat Drs.Heri Al-Kahfi M.Pdi MM mengatakan, sampai saat ini tercatat baru satu unit Pertashop yang berada di Kabupaten Lahat yang telah mengantongi izin. Bahkan, satu unit Pertashop tersebut, yang telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi berada diwilayah Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

“Berdasarkan catatan kami, baru ada satu Pertashop yang ngurus itupun lokasinya di Kecamatan Gumay Ulu yang saat ini dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Heri Al-Kahfi, ketika dibincangi wartawan pada Selasa (16/03/2021). Itupun sambung Heri Al-Kahfi, masih dalam proses dan belum keluar Izinnya untuk Pertashop. Namu, dalam proses SPPL di DLH, apabila sudah keluar SPPL maka pemilik Pertashop membayar pajak dan bisa dikeluarkan IMB.

“Kalau untuk di Wilayah Kikim sendiri kita belum tahu dan belum pernah melakukan peninjauan dan belum ada pihak pemilik mengurus izin IMB ke kantor,” tambah Heri Al-Kahfi didampingi Kabid Perizinan Marzuki. Terus terang sepengetahuan pihak Perizinan, ditambahkan Marzuki, hanya baru satu unit Pertashop yang mengurus izin, dan saat ini masih dalam proses selebihnya belum ada sama sekali.

“Baru hanya Pertashop di Gumay Ulu yang mengurus IMB, kalau yang di Kikim kita belum ada, padahal untuk mendapatkan izin pertamina harus ada IMB dari Perizinan,” ungkapnya.  Diakui oleh Kabid Perizinan, Pertashop sendiri memang program dari Pertamina untuk menjangkau kebutuhan BBM untuk masyarakat, namun idealnya harus ada IMB untuk bisa mendirikan Pertashop.  “Nanti akan kita cek Pertashop di wilayah Kikim dan akan kirim surat kepada pemiliknya supaya mengurus IMB dan terima kasih kepada rekan rekan yang telah memberikan informasi ini,” kilah Kabid Perizinan DPMPTSP. (Din)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed