oleh

Kasubag TU Kemenag Banyuasin Monitoring Monev Validasi

Banyuasin,jurnalsumatra.com – Kasubag TU Kenenag Banyuasi H Iskandar Mahyudin didampingi Seksi Pakis Kemenag Banyuasin H Hamdan dan staf Pakis Hermaliza dan Aina melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) Validadi di Tiga Pondok Pesantren di Kecamatan Air Saleh, Selasa (16/3/2021). Tiga Ponpes yang dimakud yakni,   Ponpes Darul Ulum Desa Saleh Jaya, Ponpes Hidayatus Salam Desa Damarwulan dan  Ponpes Darussalam Desa Sri Mulyo.

“Saat ini ada 47 Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuasin sudah dikeluarkan Izin Operasional oleh Pusat,”kata Iskandar.  Menurut Iskandar,   jumlah nominatif Ponpes Banyuasin tersebut masih bisa berubah dan bertambah jika terdapat dua Pondok Pesantren izin operasional belum dikeluarkan. “Sedangkan batas akhir Veripikasi dan Validasi data pengecekan Ponpes Kabupaten /Kota dibatasi tenggang waktu 31 Maret 2021,”katanya. Pihaknya mengimbau,   Pimpinan Ponpes untuk mendaftarkan Pondok Pesantrennya harus memenuhi syarat ketentuan dan jika tidak bisa diajukan pencabutan izin operasionalnya.(BIO/BIS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed