oleh

Tatapan Tajam Antara Amran dan Adin Menjadi Petaka

Muba, jurnalsumatra.com –  Seorang Pria bernama Amran als Meran (39), Warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Polisi. Karena diduga melakukan penikaman terhadap korban Adin (49) warga setempat. Penikaman itu, berawal dari selisi paham, tatapan tajam antara pelaku dan korban saat bertemu membuat keduanya tersulut emosi. Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, S.ik mengatakan, kasus penikaman yang dilakukan pelaku terhadap Korban itu terjadi pada Rabu, (03/03/2021) lalu,  sekira pukul 21.00 Wib di rumah salah satu warga. “Penyebabnya sensitive, karena keduanya berselisih Paham antar korban Dan pelaku. Setiap bertemu saling tatap”Kata Rio.

Dijelaskannya, kasus penikaman yang dilakukan pelaku itu berawal dari selisih Paham yang di awali dengan tatapan tajam diantaranya Keduanya Dan adanya kalimat yang membuat sulut emosi di Keduanya. Tak lama kemudian pelaku mengeluarkan sebilah Senjata tajam jenis pisau miliknya yang telah disiapkannya dari rumah dengan panjang ± 15 cm. “Pelaku masih dalam pemeriksaan kita, korban sendiri terkena serangan pelaku sebanyak tiga kali di bagian perut sebelah kiri sehingga organ tubuh/usus korban keluar”Ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Kamis, (11/03/2021). Lanjutnya, Korban sendiri langsung dilarikan ke RSUD sekayu untuk mendapatkan perawatan intensive.

Sementara Aparat kepolisian Polsek Keluang yang menerima laporan dari keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas Aipda D.Simbolon langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Dan mengambil langkah berkoordinasi bersama kepala desa Dawas memberi himbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. “Selasa (9/3/2021) pelaku sendiri diserahkan oleh keluarga nya Dan didampingi oleh kepala desa serta bhabinkamtibmas ke polsek Keluang”Ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351(ayat)2 KUHPidana. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed