oleh

Polisi Surakarta periksa tiga pelaku terlibat kasus kekerasan

Solo, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga yang diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap dua pemuda, di jalan Kampung Gulon Kelurahana Jebres Solo.

Ketiga pelaku kasus penganiayaan tersebut yakni Ardi Widyatmoko (28), Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21), ketiganya warga Kampung Sewu Jebres Solo, kini masih diperiksa di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis.

“Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pedang panjang 65 centimeter, satu button stick, dari besi berwarna hitam,” kata Kapolres.

Peristiwa tersebut berawal korban bernama Dian naik sepeda motor sendirian dan satu korban lainnya Marsel berboncengan dengan seorang temannya, Fajar pergi dari Jurug Solo ke arah Palur Karanganyar.

korban setiba di depan Unsa ada sebuah sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarai oleh pelaku Dicki Zamrud berboncengan dengan pelaku Ardi Widiatmoko melaju dari arah sama, menyerempet kendaraan korban Marsel hingga mau jatuh.

Kedua pelaku kabur setelah menyerempet korban Marsel, dan kemudian dikejar oleh Dian, dihentikan di SPBU Palur sempat terjadi cekcok pelaku dengan korban. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut malam harinya pelaku Ardi menyiapkan pedang dan button stick menemui teman-temannya di tempat wedangan dan menceritakan peristiwa tersebut.

Ketiga pelaku bersama 20 orang temannya kemudian mencari keberadaan kedua korban, dan bertemu di kawasan Gulon Jebres Solo. Ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, pada tanggal 20 Februari 2021, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian tersebut dilaporkan kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu, dan menangkap ketiga pelaku yang diduga terlibat kasus kekerasan bersama-sama terhadap dua korban, di rumahnya masing-masing pada Sabtu (6/3).

“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku merupakan oknum dari salah satu perguruan silat di Karanganyar. Kami mengimbau semua permasalahan yang terjadi tidak dilakukan dengan cara main hakim sendiri, mengerahkan massa, dan melakukan tindakan melawan hukum terhadap UU yang berlaku,” kata Kapolres.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12/1951 dan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Tindak Pidana Kekerasan atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed