Serang, Banten, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan aplikasi sistem informasi penilaian kinerja atau SIP untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf, usai Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja Tahun 2021di Serang, Selasa (9/3) menjelaskan penerbitan aplikasi itu bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.
“Jadi di sini rapat pembahasan, kami memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kami punya sistem SIP kerja, akan tetapi dengan Perbup Nomor 1 tahun 2021 masih kurang, jadi harus ada tambahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ishak, pihaknya berkoordinasi dengan diskominfosatik supaya menyesuaikan dengan pedoman yang ada di Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab, untuk aplikasi terkait teknis TPP itu dibebankan kepada diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.
“Jadi kami di sini kerja sama dengan diskominfosatik, inspektorat, dan bappeda untuk membuat aplikasi, sehingga nanti terekam jelas kehadiran ASN itu berapa per hari dan per bulan mangkirnya, kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi,” katanya.
Selain membahas aplikasi, kata Ishak, dalam rapat juga membahas masalah proses sanksi ASN. Menurutnya, tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu merupakan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan kompetensi. Akan tetapi, tidak semua ASN mendapatkan TPP penuh karena ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja.
“Kinerja nilainya 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen. Jadi, apabila ASN bekerja selama satu bulan penuh, itu baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP nya. Nah ketika kinerja dia bagus, buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa dibayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,” ujar Ishak.
Ishak mencontohkan, jika kehadirannya kurang, kemudian tidak ikut apel pagi, maka ada poin-poin tertentu akan dikurangi dari TPP tersebut sebagai konsekuensi dari kedisiplinan orang atau ASN tersebut.
“Misalkan dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP sebesar 0,1 persen, potongan pada waktu apel misalkan. Kemudian dipotong 1,5 persen apabila masuknya satu jam setelah waktu yang ditetapkan jam 8 pagi, misalkan dia datangnya jam 9 itu kena potongan 1,5 persen. Kalau satu hari full tidak masuk kerja di potong 2,5 persen,” ujarnya.
Komentar