oleh

Pemilik Tanah Terdampak Jalan Tol Terima Ganti Rugi 

Muba, jurnalsumatra.com –  Masyarakat di enam Kecamatan yakni Lais, Babat Supat,  Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba) yang memiliki tanah terkena terdampak pembangunan Jalan Bebas Hambatan (Tol) penghubung Betung (SP. Sekayu) Tempino-Jambi. tidak lama lagi mendapatkan ganti rugi. Kabar gembira bagi pemilik tanah ini, terungkap saat Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yudi Herzandi melakukan rapat konsultasi publik tahap 2 Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Betung (SP. Sekayu) – Tempino – Jambi di Wilayah Kabupaten Muba, Selasa (9/3/2021) di Kantor Camat Keluang.

Mewakili Bupati Muba dalam arahannya Yudi mengharapkan dukungan dari masyarakat pemilik lahan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan tol berjalan dengan lancar dan sukses. Karena program ini, lanjut dia merupakan bagian dari program nasional. Ia juga mengatakan  kehadiran konektivitas tol tersebut diyakini bisa berdampak positif bagi daerah sehingga membuat ekonomi di daerah kabupaten Muba semakin kuat.

“Jadi dengan proses pembebasan lahan yang cepat, maka pembangunan infrastruktur pun bisa semakin cepat dan berdampak positif bagi masyarakat setempat. Infrastruktur akan membuat ekonomi di daerah kita ini semakin kuat dan akan berdampak positif, termasuk bagi warga yang terkena pembebasan lahan,”Ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesiapan Pemilik Lahan. Turut hadir, Kabag Tapem Irwan Sazili, S.STP, M.Si,  PUPR Pusat, BPN Kabupaten Muba, Pemdes dan seluruh pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan bebas hambatan (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed