Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan
News Feed
Kasatlantas: Arus lalu lintas libur tahun baru di Garut lancar
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:33
Post Views: 101 Garut, jurnalsumatra.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha menyatakan arus lalu lintas di jalur utama, Baca Selengkapnya
Puluhan pasien COVID-19 di Bangka Selatan sudah sembuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:33
Post Views: 94 Toboali, Babel, jurnalsumatra.com – Sebanyak 28 pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan sudah sembuh Baca Selengkapnya
TELAAH – Berbagi zakat hasil panen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:31
Post Views: 78 Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Zakat sebagai sumber pengembangan ekonomi umat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang mampu. Baca Selengkapnya
15 sekolah di Tanjungpinang belajar tatap muka mulai 18 Januari 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:29
Post Views: 80 Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Sebanyak 15 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pembelajaran Baca Selengkapnya
Tahun 2020 polisi tangani 15 kasus narkoba di Kapuas Hulu
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:27
Post Views: 92 Putussibau, Kapuas Hulu, jurnalsumatra.com – Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi mengatakan pihaknya telah menangani 15 kasus Baca Selengkapnya
Komentar