Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan
News Feed
Positif COVID-19, satu warga Aceh Barat meninggal dunia
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:11
Post Views: 77 Meulaboh, jurnalsumatra.com – Seorang warga Desa Reusak Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat berinisial MJ berusia sekitar 75 tahun, meninggal Baca Selengkapnya
PMI Kotim layani donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:09
Post Views: 641 Sampit, jurnalsumatra.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini melayani donor plasma konvalesen untuk membantu Baca Selengkapnya
Polri tetap kooperatif dengan Komnas HAM ungkap kasus laskar FPI
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:09
Post Views: 81 Jakarta, jurnalsumatra.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik akan tetap Baca Selengkapnya
DPRD minta Pemkot Makassar kaji ulang rencana sekolah tatap muka
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:07
Post Views: 84 Makassar, jurnalsumatra.com – Komisi D DPRD Makassar meminta pemerintah kota setempat khususnya dinas pendidikan untuk melakukan pengkajian ulang rencana Baca Selengkapnya
Tanggapi SE Pemkot Makassar, Apindo Sulsel ingin pengunjung dibatasi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:06
Post Views: 93 Makassar, jurnalsumatra.com – Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Hernald menghendaki Pemkot Makassar melakukan pembatasan volume Baca Selengkapnya
Komentar